Penanaman Rehabilitasi DAS

   


Penanaman Rehabilitasi DAS adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan yang merupakan salah satu kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dan pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar kawasan hutan sebagai upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi DAS sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai

KONTAK KONSULTAN REHABLITASI DAS

Perusahaan : PT Kliausurya Alam Lestari
Offlicial Web : www.kilausurya.co.id 
Telp dan wa : 0812-7991-0832

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bappeda Blitar Tinjau Tapal Batas Lahan Kompensasi Ponpes Nurul Ulum dan Pertamina

Pohon Terbesar di Dunia ternyata ada di Indonesia, usianya sudah 500 Tahun

KPH Mukomuko minta perambah hutan bentuk koperasi